Jasa Pengurusan Dokumen FTZ 03

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dimiliki sebelum melakukan proses pengurusan dokumen FTZ 03.

Pengurusan Dokumen FTZ 03

Pengetahuan Umum

Pengurusan Dokumen Endorsement FTZ 03

Dokumen PPFTZ-03 harus dipersiapan oleh pelaku usaha di zona bebas, terutama jika terkait dengan pemberian fasilitas yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tidak dikenai cukai. PPFTZ-03 harus diajukan ke kantor pabean di lokasi penerimaan barang. Jika berada di Batam, dokumen tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

Pengurusan Dokumen FTZ 03

Pengurusan Instant

Syarat Dokumen Pengurusan FTZ 03: Wajib!

Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen FTZ 03 yang mudah dan profesional, membantu bisnis Anda untuk meraih keuntungan maksimal dari Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone).

PPBJ

Pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

Invoice

Dokumen yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti transaksi dengan pembeli.

Packing List

Dokumen packing/kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis dan berat dari barang.

Faktur Pajak

Penjual menerbitkan Faktur Pajak seri 070 dan mencantumkan tarif BTKI.

Sering ditanyakan

Informasi umum untuk melakukan pengurusan dokumen endorsement FTZ 03 di Batam.

TARIF LCL TERBARU (less container load)
TARIF FCL TERBARU (full container load)

PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean agar PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Kegiatan usaha berbadan hukum (PT/CV) yang sudah mendapatkan Izin Usaha Kawasan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)

Tanpa proses endorsement, maka penjual wajib memungut PPN atas pembelian / pemasukan barang ke Kawasan Bebas. 

Pengurusan dokumen bisa dimulai sebelum closing pengiriman (setelah melakukan pembelian barang di Jabodetabek)

Syarat dokumen wajib pengurusan dokumen FTZ 03, diserahkan ke Link Central Logistik sebelum barang dikirim keluar dari Jakarta atau maksimal 1 hari sebelum tanggal closing pengiriman.